Minggu, 06 Maret 2011

Outbound Malang Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak lagi berstatus tersangka sejak perkara keduanya dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering). Perkara keduanya juga dianggap telah selesai.

Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Outbound Malang Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam rapat dengar pendapat antara Kejagung dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2011).

Marwan mengatakan, Kejaksaan telahOutbound Malang mengesampingkan perkara Bibit-Chandra sesuai dengan pasal 35 c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sesuai dengan ketentuan tersebut, menjadi diskresi atau hak dan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Yang dimaksud dengan kepentingan Outbound Malang umum yakni kepentingan bangsa, masyarakat, nasional. Dengan pertimbangan dari sejumlah lembaga tinggi negara, maka Jaksa Agung memutuskan kebijakan pengesampingan perkara demi kepentingan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar