Senin, 21 Februari 2011

Outbound Malang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta PT Garuda Indonesia mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait ganti rugi Rp 3,45 miliar atas kematian aktivis HAM Munir. Komnas HAM menilai dengan dilaksakanannya kasasi ini maka Garuda terhindar dari citra buruk oleh musyarakat.

"Saya kira Garuda Outbound Malang sebaiknya memenuhi putusan tersebut. Apalagi putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap/inkrackht dan final. Dan Garuda diwajibkan membayar ke keluarga korban," kata komisioner Komnas HAM Ridha Saleh saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (22/2/2011).

Ridha menilai Outbound Malang dengan dipatuhinya putusan kasasi maka citra Garuda di masyarakat tetap menjadi baik. Apabila tidak, maka masyarakat akan menilai Garuda sebagai perusahaan yang tidak taat hukum.

"Sebaiknya Garuda melaksanakan amar kasasi ini untuk menjaga image perusahaan Garuda," tandas Ridha.

Dia menilai, Outbound Malang Garuda seharusnya melihat permasalahan ini sebagai masalah bangsa yang menjadi sorotan internasional. Meski Garuda punya hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun dia berharap Garuda melaksanakan terlebih dahulu kewajibannya menjalankan kasasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar